Selasa, 19 Januari 2010

JUMLAH PARPOL RANCU



Jumlah Parpol Terdaftar Rancu

Tahap pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2009 telah selesai. Namun, Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum juga mengumumkan berapa jumlah parpol yang resmi terdaftar di KPU.Pada Selasa (13/5) pagi, Biro Hubungan dan Partisipasi Masyarakat mengeluarkan keterangan pers berisi daftar parpol yang mengembalikan berkas pendaftaran ke KPU sebanyak 61 parpol. Namun, dalam daftar itu ada beberapa parpol yang janggal. Salah satu yang paling mencolok adalah nama Partai Peraturan Daerah, yang tidak ada namanya dalam daftar parpol yang mempunyai badan hukum maupun daftar parpol yang mengambil formulir pendaftaran.Sebelumnya, pada Selasa sekitar pukul 00.45, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi KPU Andi Nurpati Baharuddin dan I Gusti Putu Artha mengumumkan ada 66 parpol yang mendaftar ke KPU dari 69 parpol yang mengambil formulir pendaftaran.Ketika ditunjukkan daftar parpol yang dikeluarkan Biro Humas KPU, Andi hanya menjawab, ”Saya belum tahu daftar ini, nanti saya cek lagi.”Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan parpol yang mendaftar sebanyak 61 partai. ”Kemarin itu diumumkan 66 parpol karena ada beberapa parpol yang dobel dicatat. Nanti akan disisir lagi dan diverifikasi administrasi,” katanya.Rencananya, tanggal 20 Mei KPU akan mengumumkan parpol yang belum memenuhi syarat dan diminta untuk memperbaiki selama tujuh hari. Kemudian tanggal 30 Mei akan diumumkan parpol yang lolos verifikasi administratif.Diterima semuaAndi Nurpati mengatakan, semua pengembalian berkas pendaftaran parpol diterima karena semua berkas mereka akan diuji dalam verifikasi administratif. Dalam verifikasi ini akan diuji kesahihan badan hukum yang dimiliki setiap partai.KPU, lanjut Andi, sedang menunggu keterangan dari Departemen Hukum dan HAM tentang status badan hukum dan kepengurusan partai, termasuk yang saat ini sedang beperkara di pengadilan.”KPU memutuskan menerima semua pengembalian pendaftaran parpol sembari menunggu keputusan Departemen Hukum dan HAM,” katanya.Persulit diriMenanggapi hal itu, Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi mengatakan, tindakan KPU yang menerima berkas pendaftaran semua parpol, baik yang berkepengurusan lebih dari satu versi maupun yang tidak berhak mendaftarkan diri, dinilai hanya akan mempersulit KPU. KPU tidak berani bersikap tegas meskipun memiliki alasan hukum yang kuat.KPU akan membutuhkan waktu ekstra untuk memverifikasi administratif partai-partai yang sebetulnya memang sudah tidak dapat menjadi peserta pemilu. Hal ini akan menimbulkan pemborosan waktu di tengah ketatnya jadwal tahapan pemilu lainnya yang harus dilaksanakan KPU.”KPU kurang memiliki kepercayaan diri untuk menolak pendaftaran partai-partai yang tidak memiliki bukti legal keabsahan badan hukum maupun kepengurusan partai dari Departemen Hukum dan HAM,” kata Jojo.Penolakan yang dilakukan KPU terhadap partai yang tidak memiliki keabsahan hukum memang akan menimbulkan resistensi hukum. Namun, hal itu tak perlu terjadi jika KPU yakin akan landasan hukum tindakannya.Dari catatan Kompas, KPU menerima semua kepengurusan partai politik yang mendaftar, termasuk yang tidak tercatat di Departemen Hukum dan HAM ataupun tidak memiliki anggota di DPR.Mereka juga menerima dua partai politik yang tidak berhak mendaftar karena tidak memiliki badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. (MZW/SIE)

linkhttp://reformasihukum.org/konten.php?nama=MekanismeLegislasi&op=detail_politik_mekanisme_legislasi&id=2396

0 komentar:


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Lincah.Com - Mitsubishi Cars